Wakaf merupakan salah satu hukum
Islam yang menyangkut kehidupan masyarakat sebagai ibadah ijtima’iyyah yang berfungsi untuk
kepentingan masyarakat dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT. Dalam prakteknya perwakafan di Indonesia saat ini menghadapi
persoalan yang cukup rumit, karena umumnya merupakan wakaf non produktif. Berbicara tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai
ritualitas keagamaan tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan
memberdayakan potensinya untuk kesejahteraan publik semaksimal mungkin.
Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi
faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengelolaan dana wakaf tunai
di Indonesia, dengan pendekatan metode Analytic
Network Process (ANP), berikut prioritas solusi yang dapat ditawarkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana wakaf tunai di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: aspek
sumber daya manusia (SDM), aspek kepercayaan, aspek sistem, dan aspek syariah. Penguraian aspek
masalah secara keseluruhan menghasilkan
urutan prioritas: 1) masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu masalah sub kriteria
kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2) masalah syariah (yaitu
tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumber daya manusia (yaitu penyelewengan
dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya sistem tata kelola). Adapun strategi yang dapat dibangun untuk mengembangkan wakaf tunai
berdasarkan urutannya terdiri dari: 1) komputerisasi manajemen pengelolaan dana wakaf tunai, 2) pembentukan lembaga pendidikan wakaf, 3) peningkatan kualitas pengelola dana wakaf, dan 4) transparansi dan akuntabilitas.
Keywords: Cash Waqf, Management, ANP, Analytic Network Process
Tidak ada komentar:
Posting Komentar